PERATURAN, TATATERTIB, LARANGAN, HAK & PENGHARGAAN PETUGAS KEAMANAN LINGKUNGAN RW 09 PRIMA HARAPAN REGENCY
PERATURAN & TATATERTIB UMUM.
1. Petugas Keamanan wajib mengenakan seragam lengkap saat bertugas.
2. Danru bertanggung jawab terhadap semua anggota regunya.
3. Tiap Danru wajib membuat laporan serah terima penggantian jaga dengan mengisi berita acara.
4. Pengisian Absensi (kehadiran) dilakukan sebelum apel serah terima.
5. Jadwal Serah terima pergantian jaga dilakukan 2 kali :
Jam 08.00 wib serah terima Petugas malam kepada petugas pagi.
Jam 20.00 wib serah terima petugas pagi kepada petugas malam.
6. Sebelum pergantian jaga Danru lama dan baru melaksanakan apel pengecekan anggota sebelum bergerak ke pos jaga dilanjutkan dgn serah terima Tugas Jaga.
a) Pada saat serah terima tugas wajib memperhatikan hal-hal sbb: Memastikan/mengecek semua barang inventaris, dalam keadaan lengkap, buku jurnal terisi dengan baik, situasi dalam keadan aman.
b) Memeriksa daftar dan barang infentaris .
c) Memeriksa daftar tempat-tempat/bangunan-bangunan yang di beri catatan untuk di awasi/di patroli.
d) Memeriksa pengumuman/intruksi-instruksi yang harus diperhatikan dan yang harus di laksanakan.
7. Melakukan patroli tiap satu jam diwilayah jaga masing-masing untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban k dikenal , tamu maupun warga, yang berada di lingkungan .
8. Melakukan tindakan pencegahan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara mengamati, memantau, mengawasi, menegur setiap orang yg tidak dikenal.
9. Wajib menanyakan keperluan dan kepentingan kepada tamu yang masuk di wilayah RW.09
10. Menghidupkan lampu di masing-masing wilayah jaga pada jam 17.30 wib dan mematikan lampu pada jam 05.30 wib.
11. Menelihara kebersihan, keindahan lingkungan kerja/pos jaga dengan tidak membuang sampah sembarangan.
12. Memberlakukan system buka tutup Portal mulai pukul 23.00 wib s/d 05.00 wib.
13. Istirahat dimulai jam 12.00 s/d 13.00 untuk petugas pertama dan jam 13.00 s/d 14.00 untuk orang kedua.
14. Wajib melapor kepada Danru/Wadanru satu jam sebelumnya bila berhalangan hadir dengan alasan yang jelas dan dipercaya, melampirkan surat keterangan tertulis.
15. Wajib melaporkan seketika kepada kordinator keamanan, pengurus RW dan atau pengurus RT apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban warga.
16. Pada saat melaksanakan tugas jaga dilarang keras membuka sepatu, pakaian dan seragam dinasnya.
PERATURAN & TATATERTIB KHUSUS.
1. Izin berhalangan tugas hanya diberikan untuk keperluan Hajatan dan berduka dari anggota keluarga yang bersangkutan (anak, istri dan orang tua).
2. Apabila sakit, wajib menyampaikan surat keterangan dokter atau petugas kesehatan tempat berobat.
3. Bagi yang sakit dalam jangka waktu lama berdasarkan surat keterangan dokter ( 3 bulan ) maka akan mendapatkan gaji:
a. Bulan pertama 75%
b. Bulan kedua 50%
c. Bulan ketiga 50% + 1 bulan gaji dan pemberhentian secara terhormat.
LARANGAN & SANGSI :
1. Dilarang meninggalkan pos keamanan utama dalam keadaan kosong.
2. Petugas Keamanan kedapatan tidur pada saat bertugas.
3. Melakukan tindakan asusila, kriminalitas, perjudian dan kedapatan mengkonsumsi narkoba, miras.
4. Melakukan kegiatan lain pada saat bertugas meliputi (Antar jemput warga,anggota keluarga, memotong rumput)
5. Bertamu kekediaman warga melebihi 15 menit pada saat bertugas.
Sangsi diberikan :
1. Apabila dalam sebulan tercatat 4 kali terlambat hadir masuk maupun pada saat jam makan siang dan pulang lebih awal tanpa alasan yg tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka akan diberikan sangsi Surat Peringatan Berjenjang.
2. Terlambat hadir masuk lebih dari 10 menit akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
3. Ketidakhadiran tugas tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan) dikenakan sangsi pemotongan gaji sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja.
4. Ketidakhadiran 3 hari kerja berturut-turut tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan) dikenakan sangsi pemotongan gaji sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja berikut surat Peringatan Berjenjang.
5. Ketidakhadiran 5 Hari kerja berturut-turut tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan), Secara Otomatis bukti pengunduran diri dan Gaji diberikan berdasarkan Hari kehadiran.
6. Surat Keterangan ketidak hadiran harus diberikan kepada pengurus RW paling lambat 1 hari setelah ketidak hadiran .
7. Batas toleransi tidak hadir dalam 1 bulan selama 3 hari tidak masuk kerja tanpa izin dan sakit tanpa keterangan dokter.
8. Surat Peringatan Berjenjang diberikan apabila ada yang melanggar peraturan dan tatatertib tsb diatas tanpa alasan yg dapat dipertanggung jawabkan, maka akan dikenakan sangsi sbb:
a. Teguran Pertama sangsi berupa Surat peringatan ke 1 ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
b. Teguran Kedua sangsi berupa Surat peringatan ke 2 ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
c. Teguran Ketiga sangsi berupa Surat Pemberhentian Kerja ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
HAK & PENGHARGAAN
1. Berhak mendapat Gaji dari warga yang dilakukan oleh pengurus RW pada awal pergantian bulan.
2. Danru dan Wadanru mendapat tunjangan jabatan DANRU / WADANRU
3. Berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Berhak mendapatkan Tunjangan Cuti yg dibayarkan setiap bulan Juli.
5. Berhak mendapatka tunjangan Pengobatan yang akan dibayarkan setiap bulan Juli
6. Untuk 3 anggota berhak dan berkesempatan mendapatkan Penghargaan atas Hasil kerja dan Kerajinan Hadir berupa Doorprice dari pengurus RW, pengurus RT dan Simpatisan Warga.
PENUTUP
Tata Tertib ini dibuat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat diatas menyadur dari beberapa surat keputusan meliputi :
1. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
3. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
4. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
5. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
7. Anggota Keamanan
8. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
Pengurus RW 09 Team Penyelamatan Keamanan
·
·
CC : Pengurus RT Prima Harapan Regency
Bpk ………….. (Bimaspol)
Bpk…………….. (Babinsa).
PERATURAN & TATATERTIB UMUM.
1. Petugas Keamanan wajib mengenakan seragam lengkap saat bertugas.
2. Danru bertanggung jawab terhadap semua anggota regunya.
3. Tiap Danru wajib membuat laporan serah terima penggantian jaga dengan mengisi berita acara.
4. Pengisian Absensi (kehadiran) dilakukan sebelum apel serah terima.
5. Jadwal Serah terima pergantian jaga dilakukan 2 kali :
Jam 08.00 wib serah terima Petugas malam kepada petugas pagi.
Jam 20.00 wib serah terima petugas pagi kepada petugas malam.
6. Sebelum pergantian jaga Danru lama dan baru melaksanakan apel pengecekan anggota sebelum bergerak ke pos jaga dilanjutkan dgn serah terima Tugas Jaga.
a) Pada saat serah terima tugas wajib memperhatikan hal-hal sbb: Memastikan/mengecek semua barang inventaris, dalam keadaan lengkap, buku jurnal terisi dengan baik, situasi dalam keadan aman.
b) Memeriksa daftar dan barang infentaris .
c) Memeriksa daftar tempat-tempat/bangunan-bangunan yang di beri catatan untuk di awasi/di patroli.
d) Memeriksa pengumuman/intruksi-instruksi yang harus diperhatikan dan yang harus di laksanakan.
7. Melakukan patroli tiap satu jam diwilayah jaga masing-masing untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban k dikenal , tamu maupun warga, yang berada di lingkungan .
8. Melakukan tindakan pencegahan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan dengan cara mengamati, memantau, mengawasi, menegur setiap orang yg tidak dikenal.
9. Wajib menanyakan keperluan dan kepentingan kepada tamu yang masuk di wilayah RW.09
10. Menghidupkan lampu di masing-masing wilayah jaga pada jam 17.30 wib dan mematikan lampu pada jam 05.30 wib.
11. Menelihara kebersihan, keindahan lingkungan kerja/pos jaga dengan tidak membuang sampah sembarangan.
12. Memberlakukan system buka tutup Portal mulai pukul 23.00 wib s/d 05.00 wib.
13. Istirahat dimulai jam 12.00 s/d 13.00 untuk petugas pertama dan jam 13.00 s/d 14.00 untuk orang kedua.
14. Wajib melapor kepada Danru/Wadanru satu jam sebelumnya bila berhalangan hadir dengan alasan yang jelas dan dipercaya, melampirkan surat keterangan tertulis.
15. Wajib melaporkan seketika kepada kordinator keamanan, pengurus RW dan atau pengurus RT apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban warga.
16. Pada saat melaksanakan tugas jaga dilarang keras membuka sepatu, pakaian dan seragam dinasnya.
PERATURAN & TATATERTIB KHUSUS.
1. Izin berhalangan tugas hanya diberikan untuk keperluan Hajatan dan berduka dari anggota keluarga yang bersangkutan (anak, istri dan orang tua).
2. Apabila sakit, wajib menyampaikan surat keterangan dokter atau petugas kesehatan tempat berobat.
3. Bagi yang sakit dalam jangka waktu lama berdasarkan surat keterangan dokter ( 3 bulan ) maka akan mendapatkan gaji:
a. Bulan pertama 75%
b. Bulan kedua 50%
c. Bulan ketiga 50% + 1 bulan gaji dan pemberhentian secara terhormat.
LARANGAN & SANGSI :
1. Dilarang meninggalkan pos keamanan utama dalam keadaan kosong.
2. Petugas Keamanan kedapatan tidur pada saat bertugas.
3. Melakukan tindakan asusila, kriminalitas, perjudian dan kedapatan mengkonsumsi narkoba, miras.
4. Melakukan kegiatan lain pada saat bertugas meliputi (Antar jemput warga,anggota keluarga, memotong rumput)
5. Bertamu kekediaman warga melebihi 15 menit pada saat bertugas.
Sangsi diberikan :
1. Apabila dalam sebulan tercatat 4 kali terlambat hadir masuk maupun pada saat jam makan siang dan pulang lebih awal tanpa alasan yg tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka akan diberikan sangsi Surat Peringatan Berjenjang.
2. Terlambat hadir masuk lebih dari 10 menit akan dikenakan potongan gaji sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
3. Ketidakhadiran tugas tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan) dikenakan sangsi pemotongan gaji sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja.
4. Ketidakhadiran 3 hari kerja berturut-turut tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan) dikenakan sangsi pemotongan gaji sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja berikut surat Peringatan Berjenjang.
5. Ketidakhadiran 5 Hari kerja berturut-turut tampa asalan yang jelas atau terlambat memberikan asalan (termasuk terlambat melampirkan surat keterangan), Secara Otomatis bukti pengunduran diri dan Gaji diberikan berdasarkan Hari kehadiran.
6. Surat Keterangan ketidak hadiran harus diberikan kepada pengurus RW paling lambat 1 hari setelah ketidak hadiran .
7. Batas toleransi tidak hadir dalam 1 bulan selama 3 hari tidak masuk kerja tanpa izin dan sakit tanpa keterangan dokter.
8. Surat Peringatan Berjenjang diberikan apabila ada yang melanggar peraturan dan tatatertib tsb diatas tanpa alasan yg dapat dipertanggung jawabkan, maka akan dikenakan sangsi sbb:
a. Teguran Pertama sangsi berupa Surat peringatan ke 1 ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
b. Teguran Kedua sangsi berupa Surat peringatan ke 2 ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
c. Teguran Ketiga sangsi berupa Surat Pemberhentian Kerja ditandatangani oleh Pengurus RW dan Pengurus RT (minimal 2 RT), dan mengetahui Kepada Bimaspol & Babinsa.
HAK & PENGHARGAAN
1. Berhak mendapat Gaji dari warga yang dilakukan oleh pengurus RW pada awal pergantian bulan.
2. Danru dan Wadanru mendapat tunjangan jabatan DANRU / WADANRU
3. Berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
4. Berhak mendapatkan Tunjangan Cuti yg dibayarkan setiap bulan Juli.
5. Berhak mendapatka tunjangan Pengobatan yang akan dibayarkan setiap bulan Juli
6. Untuk 3 anggota berhak dan berkesempatan mendapatkan Penghargaan atas Hasil kerja dan Kerajinan Hadir berupa Doorprice dari pengurus RW, pengurus RT dan Simpatisan Warga.
PENUTUP
Tata Tertib ini dibuat demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat diatas menyadur dari beberapa surat keputusan meliputi :
1. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan
2. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri
3. Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
4. Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
5. Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
6. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
7. Anggota Keamanan
8. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
Pengurus RW 09 Team Penyelamatan Keamanan
·
·
CC : Pengurus RT Prima Harapan Regency
Bpk ………….. (Bimaspol)
Bpk…………….. (Babinsa).